Jenis-jenis
Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan
berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di
pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat
juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium,
suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman
Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The
Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain
Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika
dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada
sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat
disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan
mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana
disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi
sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk
penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan
UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.